Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem ini menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama, kalau tidak sama, maka masing – masing orang akan menerima bagian yang
tidak sama, sedangkan pelangggaran terjadap proporsi tersebut disebut tidak
adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan
adil adalah orang yang mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh
akal. Socrates memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurut Socrates,
keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah
sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ?
sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila
ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan
kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah
diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan
dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
II. MACAM-MACAM KEADILAN
a. KEADILAN LEGAL ATAU KEADILAN MORAL
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari
masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya. Dalam masyarakat yang adil
setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya
( the man behind the gun ). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan
oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk member tempat yang
selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud
dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara
baik.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang
melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan
pertentangan dan ketidak keserasian.
b. KEADILAN DISTRIBUTIF
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang
sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak
sama (justice is done when equels are treated equally).
c. KEADILAN KOMUTATIF
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan
umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas pertalian dan
ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrem
menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
d. KEJUJURAN
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan
hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang
kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa
apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti
juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun
yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan
niat.
Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran mewujudkan
keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan keberanian
dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya budi pekerti.
Pada hakekatnya jujur atau kejujuran di landasi oleh kesadaran moral yang
tinggi kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut
terhadap kesalahan atau dosa.
Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena kita
melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal yang baik dan buruk.
Kejujuran besangkut erat dengan masalah hati nurani. Menurut M.Alamsyah dalam
bukunya budi nurani dan filsafat berfikir, yang disebut nurani adalah sebuah
wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran
kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran local maupan kebenaran illahi
(M.Alamsyah,1986 :83). Nurani yang di perkembangkan dapat jadi budi nurani yang
merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Kejujuran ataupun ketulusan dapat di
tingkatkan menjadi sebuah keyakinan atas diri keyakinannya maka seseorang di
ketahui kepribadianya.
Dan hati nurani bertindak sesuai dengan norma-norma kebenaran akan menjadikan
manusianya memiliki kejujuran, ia akan menjadi manusia jujur. Sebaliknya orang
yang secara terus-menerus berfikir atau bertindak bertentangan dengan hati
nuraninya akan selalu mengalami konfik batin, ia akan selalu mengalami
ketegangan, dan sifatnya kepribadiannya yang semestinya tunggal menjadi pecah.
Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap yang perlu di pupuk.
Namun demi sopan santun dan pendidikan, orang di perbolehkan berkata tidak
jujur apabila sampai bata-batas yang di tentukan.
Study kasus
Nenek Nenek Pencuri Kakao vs Koruptor
Sepertinya kasus kasus yang beterbangan di negara ini benar-benar beraneka
ragam dengan keanehannya masing-masing. Seperti contohnya kasus yang baru saja
terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial menimpa seorang nenek nenek
yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan
bibit dan sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1 bulan 15 hari.
Miris juga ya peradaban hukum di negara ini. Memang yang namanya pencurian
tetap suatu kesalahan seberapapun besar kecilnya bila dipandang perlu ditindak
lanjuti silahkan saja. Hanya saja yang jadi tak berimbang di sini adalah,
seorang nenek nenek yang hanya mencuri 3 biji kakao harus berhadapan dengan
meja hijau tanpa di dampingi pengacara karena tidak adanya kemampuan finansial
untuk membayar jasa pengacara. Sementara koruptor a.k.a maling uang rakyat yang
bermilyar milyar bahkan trilyunan bebas berkeliaran tanpa penyelesaian yang
jelas.
Mafia mafia peradilan, makelar makelar kasus bisa bebas berkeliaran dan hidup
bermewah mewah. Memang benar bahwa semua itu sebagai proses peringatan supaya
tidaklah menjadi contoh bagi yang lain dalam tindak pencurian. Tapi, apakah
proses peradilan yang seadil-adilnya bagi koruptor dan para mafia peradilan
tidak bisa ditegakkan seperti petugas hukum menindak tegas maling-maling ayam
dan maling-maling seperti Ibu Minah?
Masyarakat sangatlah bisa menilai sendiri seperti apa wajah hukum di negara
kita ini. Ketimpangan yang terjadi di dunia hukum saat ini, seperti bergulirnya
kasus Bibit – Chandra yang terus berjalan dan belum menemukan titik temu yang
jelas, ditambah lagi saat ini sedang bergulir kasus Polisi vs Jurnalisme.
Contoh lain :
Mengenai kasus hukum ketidakadilan di Indonesia, seperti kasus BLBI (Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia ) mengapa obligor SYN dalam kasus BDNI masih diberi
kebebasan untuk ”buron” ke luar negeri dengan alasan kesehatan dan mendapat
izin Jaksa Agung, sedangkan tersangka/terdakwa lain tidak diberi perlakuan sama
dan tetap dikenakan penahanan serta dituntut secara pidana
analisis : Kasus BLBI, terutama pasca-Inpres No 8/2002, merupakan tindak pidana
korupsi karena unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain atau
korporasi, dan kerugian negara telah dipenuhi. Penyelesaian di luar pengadilan
juga tidak membuahkan hasil signifikan bagi kepentingan negara. Selain itu,
tidak ada iktikad baik dari penerima BLBI, antara lain nilai jaminan jauh lebih
rendah dari nilai kewajiban yang seharusnya diselesaikan kepada negara dan
tidak kooperatif terhadap pemanggilan Kejagung.
KPK dapat mengambil alih dalam rangka supervisi ( Pasal 9 juncto Pasal 8 ) dan
merujuk Pasal 68 UU No 30/2002 tentang KPK. Tidak ada alasan bahwa KPK tidak
dapat mengambil alih kasus BLBI karena hukum acara pidana Indonesia (Pasal 284
Ayat 1 KUHAP) tegas tidak mengakui asas nonretroaktif sepanjang terkait dengan
kewenangan menyidik dan menuntut perkara sebelum KUHAP terbentuk. Asas itu diakui
dalam proses kriminalisasi suatu perbuatan menjadi tindak pidana vide Pasal 1
Ayat (1) KUHP.
SUMBER :
http://sosbud.kompasiana.com/2009/11/21/nenek-nenek-pencuri-kakao-vs-koruptor/
http://efrin4mzil.blogspot.com/2009/03/manusia-dan-keadilan.html