Nama:Tri Septiyanto
NPM: 57411173
Kelas:4ia22
Dosen: Rina Noviana
MatKul: Pengantar Bisnis Informatika
1. Koperasi adalah
badan usaha yg berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2. BUMN Badan Usaha Milik Negara
adalah badan usaha yg permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh
Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adl karyawan BUMN
bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum &
Persero.
3.
Perjan adalah bentuk badan usaha milik
negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tdk ada
perusahaan BUMN yg menggunakan model perjan karena besarnya biaya ukt
memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan
Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
4.
Perum adalah perjan yg sudah diubah.
Tujuannya tdk lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dgn status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum
tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
5.
Persero adalah salah satu badan
usaha yg dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dgn Perum atau Perjan,
tujuan didirikannya Persero yg pertama adalah mencari keuntungan & yg kedua
memberi pelayanan kpd umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya
dari kekayaan negara yg dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh
direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha
ditulis PT ( nama perusahaan ) (Persero).
6.
Perusahaan ini tidak memperoleh
fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
1.
Dipimpin oleh direksi
2.
Pegawainya berstatus sbg pegawai swasta
3.
Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
4.
Tidak memperoleh fasilitas negara
5.
Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
6. Modal sebagian atau
seluruhnya berasal dari kekayaan negara yg dipisahkan yg berupa saham- saham
contoh perusahaan yg mempunyai badan usaha Persero
1. PT Aneka Tambang (Persero)
2. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
3. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
4. PT Pos Indonesia (Persero)
5. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
6. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
7. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
8. PT Garuda Indonesia (Persero)
9. PT Angkasa Pura (Persero)
10. PT Perusahaan Pertambangan & Minyak Negara (Persero)
11. PT Tambang Bukit Asam (Persero)
7.
BUMS Badan Usaha Milik Swasta atau
BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yg bersifat tidak
vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas
8.
Perusahan Persekutuan Perusahaan persekutuan
adalah perusahaan yg memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan
persekutuan
9.
FIRMA adalah badan usaha yg
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/
keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
10.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah sesuatu persekutuan yg
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
1. Sekutu pasif / sekutu
komanditer adl anggota yg hanya menanamkan modalnya kpd sekutu aktif & tdk
ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab
atas risiko yg terjadi sampai batas modal yg ditanam.
2. Sekutu aktif adl anggota yg
memimpin/ menjalankan perusahaan & bertanggung jawab penuh atas utang-
utang perusahaan.
11.
Perseroan Terbatas (PT)
adalah badan usaha yg modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap
pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan & setiap pemegang surat
saham berhak atas keuntungan (dividen).
12.
Yayasan adalah suatu badan usaha,
tetapi tdk merupakan perusahaan karena tdk mencari keuntungan. Badan usaha ini
didirikan ukt sosial & berbadan hukum.
KOPERASI
BUMS
PERJAN
PERSERO
BUMS
Sumber :http://agung1ka42.wordpress.com/
www.google.com/image
0 comments:
Posting Komentar